Soal RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Oleh: Saurip Kadi

Monggo cermati Pasal 43.C dan 43.D.(2).f.
Bagian Ketiga
Kontra Radikalisasi

Pasal 43C
(1) Kontra Radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
(2) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kontra Radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Deradikalisasi

Pasal 43D
(1) Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
(2) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. tersangka;
b. terdakwa;
c. terpidana;
d. narapidana;
e. mantan narapidana terorisme; atau
f. orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
(3) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial.
(5) Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui:
a. pembinaan wawasan kebangsaan;
b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
c. kewirausahaan.
(6) Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Toilet

Penerapan Psikologi Sosial Dalam Politik

15 Ciri-ciri Anak Cerdas Istimewa dan Berbakat