Mendikbud Tetapkan 3 Syarat Pokok Kelulusan Peserta Didik

Dalam upaya memperbaiki sitem pendidikan indonesia agar semakan baik dan berkualitas  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadeim Makarim menerbitkan PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAl.

Salah satu isi pokok peraturan menteri Pendidikan tersebuat adalah soal syarat kelulusan bagi peserta didik. Aturan tersebut tercantum pada bagian keempat Pasal 6 adapun isinya sebagai berikut:

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Jika peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran kemudian memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik serta mengikuti Proses ujian ujian maka peserta didik bisa dinyatakan lulus.

Pada bagian keempat pasal 6 hurup 2 dijelaskan yang menentukan kelulusan bagi peserta didik adalah satuan pendidikan, ini artinya untuk menetapkan lulus atau tidaknya peserta didik kewenangannya ada disatuan pendidikan masing-masing.

Namun tolak ukur yang utama digunakan adalah penilaian sikap, perilaku/karakter peserta didik. Hal ini menjadi pertimbangan utama sebagaimana dijelaskan diawal permendibud tersebut  bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya  praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Dalam permendikbud tersebut juga menjelaskan tentang pelaksanaan UN, sebagaimana  dalam Pasal 13 ayat (1)  Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Apabila UN tidak memungkin dilaksanakan dengan sistem UNBK maka satuan pendidikan boleh melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Kertas hal ini dejelaskan dalam  pasal 6 ayat (2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

Hal ini tentu mepermudah satuan pendidikan yang ada didaerah-daerah terpencil, selama ini sebagian sekolah yang tidak memiliki fasilitas komputer yang memadai maka diharuskan ujian ditempat lain yang perangkat komputer dan jaringannya yang memadai, sehingga membuat sebagian sekolah harus disibukan dengan berbagai hal persiapan ujian.

Nah, dengan terbitnya permendikbud NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL, diharapkan bisa mempermudah jalannya USBN dan UN serta bisa menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berkarakter dimasa yang akan datang.


POJOK NEGERI, 29 December  2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Toilet

Penerapan Psikologi Sosial Dalam Politik

15 Ciri-ciri Anak Cerdas Istimewa dan Berbakat