Aturan Tranportasi Online
Akhirnya keluar juga edaran
PELARANGAN AREA OPERASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE oleh Warga dan Aparat.
PELARANGAN AREA OPERASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE oleh Warga dan Aparat.
Kabar duka bagi para pengguna jasa angkutan umum yang berbasis online, juga para driver yg punya usaha transportasi berbasis online. Khususnya wilayah di sekitar Jakarta
Terhitung mulai 16 Oktober 2017 peraturan dari Dishub maupun dari Kepolisian bahwa :
1. Gojek
2. Go Car
3. Grab Car
4. Grab Bike
5. Uber
6. Uber Bike
2. Go Car
3. Grab Car
4. Grab Bike
5. Uber
6. Uber Bike
Dilarang melewati 6 wilayah di Jakarta :
1. Kebon Nanas
2. Kebon Jeruk
3. Kebon Sirih
4. Kebon Jahe
5. Kebon Pala
6. Kebon Sayur
7. Kebon Kacang
1. Kebon Nanas
2. Kebon Jeruk
3. Kebon Sirih
4. Kebon Jahe
5. Kebon Pala
6. Kebon Sayur
7. Kebon Kacang
Di karenakan daerah2 tersebut kalau dilewati akan merusak perkebunan warga.
(Copas WA)
Komentar
Posting Komentar