Game Yang Dilarang Pemerintah
⇨ Inilah 15 Game yg dilarang Kemendikbud untuk anak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari Rabu (13/4) merilis 15 game yang dinilai mengandung konten berbahaya yakni berisi adegan kekerasan serta unsur negatif lain bagi perkembangan anak. Meskipun beberapa game sudah mencantum rating usia namun ternyata banyak anak-anak dibawah usia juga memainkan game tersebut. apa aja 15 game tersebut, mari kita lanjut gan :
1. World of Warcraft
2. Call of Duty
3. Point Blank
4. Cross Fire
5. War Rock
6. Counter Strike
7. Mortal Kombat
8. Future Cop
9. Carmageddon
10. Shelshock
11. Raising Force
12. Atlantica
13. Conflict Vietnam
14. Bully
15. Grand Theft Auto
Hal ini berdampak pada anak sebagaimana penelitian Iowa State University Amerika Serikat menunjukkan, bermain game yang mengandung kekerasan selama 20 menit saja dapat"mematikan rasa". Menurut Direktur Indonesia Heritage Foundation, WahyuFarrah Dina, anak akan mudah melakukan kekerasan dan kehilangan empati kepada orang lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya sejumlah game mengandung kekerasan, yang dinilai berbahaya bagi anak-anak.
Lantaran itu juga, Kemkominfo hingga saat ini belum dapat menindaklanjuti apakah akan memblokir atau tetap membiarkan game online tersebut tetap ada."Saya sudah cek di tim trust positif Kominfo ternyata belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kemdikbud terkait sejumlah game online tersebut," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu.
Menurutnya sesuai mekanisme, pengaduan dari Kemendikbud diperlukan, karena dinilai lebih kompeten menilai dampak negatif dari game online tersebut.
Sehingga kata Cawidu, pihak Kemkominfo bisa menindaklanjutinya menuju proses pemblokiran.
Setelah ada pengaduan dari Kemendikbud, Kemkominfo terlebih dahulu membawa aduan tersebut ke panel khusus yang membidangi masalah anak.
Nantinya dalam panel yang terdiri dari sejumlah akademisi dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dibahas mengenai aduan tersebut."Nah dari tim panel yang akan merekomendasi ke Menteri (Kominfo) apakah diblokir atau tidak," katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari Rabu (13/4) merilis 15 game yang dinilai mengandung konten berbahaya yakni berisi adegan kekerasan serta unsur negatif lain bagi perkembangan anak. Meskipun beberapa game sudah mencantum rating usia namun ternyata banyak anak-anak dibawah usia juga memainkan game tersebut. apa aja 15 game tersebut, mari kita lanjut gan :
1. World of Warcraft
2. Call of Duty
3. Point Blank
4. Cross Fire
5. War Rock
6. Counter Strike
7. Mortal Kombat
8. Future Cop
9. Carmageddon
10. Shelshock
11. Raising Force
12. Atlantica
13. Conflict Vietnam
14. Bully
15. Grand Theft Auto
Hal ini berdampak pada anak sebagaimana penelitian Iowa State University Amerika Serikat menunjukkan, bermain game yang mengandung kekerasan selama 20 menit saja dapat"mematikan rasa". Menurut Direktur Indonesia Heritage Foundation, WahyuFarrah Dina, anak akan mudah melakukan kekerasan dan kehilangan empati kepada orang lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya sejumlah game mengandung kekerasan, yang dinilai berbahaya bagi anak-anak.
Lantaran itu juga, Kemkominfo hingga saat ini belum dapat menindaklanjuti apakah akan memblokir atau tetap membiarkan game online tersebut tetap ada."Saya sudah cek di tim trust positif Kominfo ternyata belum ada pengaduan atau permintaan blokir dari Kemdikbud terkait sejumlah game online tersebut," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu.
Menurutnya sesuai mekanisme, pengaduan dari Kemendikbud diperlukan, karena dinilai lebih kompeten menilai dampak negatif dari game online tersebut.
Sehingga kata Cawidu, pihak Kemkominfo bisa menindaklanjutinya menuju proses pemblokiran.
Setelah ada pengaduan dari Kemendikbud, Kemkominfo terlebih dahulu membawa aduan tersebut ke panel khusus yang membidangi masalah anak.
Nantinya dalam panel yang terdiri dari sejumlah akademisi dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dibahas mengenai aduan tersebut."Nah dari tim panel yang akan merekomendasi ke Menteri (Kominfo) apakah diblokir atau tidak," katanya.
Komentar
Posting Komentar